Tampilkan postingan dengan label Halal / Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halal / Haram. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

Haramnya Nyanyian dan Alat Musik

إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار

Seorang Penggemar Musik berkata:
Musik adalah hidupku, aku tidak bisa hidup tanpa musik.

Seorang Sufi berkata:
Musik adalah dzikirku, aku tidak bisa berdzikir tanpa musik.

Seorang Kristen berkata:
Musik adalah ibadahku, aku tidak bisa beribadah tanpa musik.

Seorang Pengikut Sunnah berkata:
Musik adalah haram, sebagaimana sabda Rasulullah,
“Akan ada sekelompok orang dari ummatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat musik” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman : 6).

Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’ pada ayat di atas, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”

Dalam riwayat lain beliau berkata, “Demi yang tidak ada sembahan yang berhak disembah selain-Nya, itu adalah nyanyian”. Beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.

Tafsir ini juga dipakai oleh Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sementara dari kalangan Tabi’in ada Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, Hasan al Bashri, dan lainnya (Tafsir Ibni Katsir [3/460]).

Dari Abu Malik al Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari [no.5590]).

Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya. Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fathul Bari [10/52] karya al Hafizh dan kitab Tahrim Alat ath Tharb karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah.

Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid). Hal itu karena dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.

Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri. Surat Luqman ayat 6 di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi, sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.

Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian,



·           Al-Hanafiah

Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata, “Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh al Ma’ani [21/67]).

Imam Abu ath Thayyib ath Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis [282])



·           Al-Malikiah

Imam Ishaq bin Isa ath Thabba’ berkata, “Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab, “Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar [142], Talbis Iblis [282], Tahrim Alat ath Tharb [98]).

 Imam Abu ath Thayyib ath Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis [282]).



·           Asy-Syafi’iyah

Imam Syafi'i rahimahullah berkata, "Nyanyian adalah perkataan yang sia-sia, menyerupai kebathilan, sesuatu yang bersifat khayalan. Barangsiapa yg sering melakukannya, dia adalah orang tolol dan ditolak persaksiannya." (Al Umm [VI/214]).

Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, “Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca Al Qur`an.” (Al Hilyah [9/146], Talbis Iblis [283]).

Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi, sementara yang hadir memukul rebana untuk mengiringinya.

Kalau lirik taghbir ini seperti itu (yaitu berisi anjuran zuhud terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Syafi’i, maka bagaimana jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Fatawa [11/507])

Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum telah mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis [283]).

Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah juga berkata, “Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras dalam hal ini (pengharaman nyanyian).” (Ighatsah al Luhfan [350]).

Karenanya, Ibnul Qayyim al Jauzi berkata, “Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.(Talbis Iblis [283]).



·           Al-Hanabilah

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku bertanya kepada ayahku (Imam Ahmad) tentang nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya.” (Al-Amru bil Ma’ruf [142]).

Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.” (Talbis Iblis [284]).



Kesimpulannya:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Imam yang Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, karena merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhajus Sunnah [3/439]).

Imam Ibnul Qayyim al Jauzi rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul, maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah al Luhfan [1/350]).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata, “Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.” (Tahrim Alat ath Tharb [105]).

Imam asy Sya'bi rahimahullah mengatakan, "Sesungguhnya faqih (orng yg faham agama) adalah orang yang selalu waspada dan hati2 terhadap apa saja yang diharamkan Allah, sedangkan orang yang alim itu punya rasa takut kapada Allah" (Hilyatul Auliyaa' [4/311]).



دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim [1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).



Hukum Permainan Catur

إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار

Yusuf al Qardhawi mengatakan bahwa hukum permainan catur adalah mubah (boleh). Yusuf al Qardhawi juga mengatakan, “Menurut pengetahuan saya, bahwa catur itu adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya permainan catur. Catur merupakan olahraga pikiran dan melatih otak untuk berfikir. Akan tetapi, dalam bermain catur juga harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.      Tidak menunda-nunda waktu shalat
2.      Tidak disertai dengan judi
3.      Hendaknya, pemain catur dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan mengoreksi perkataan Yusuf al Qardhawi ini dalam kitab beliau al I'lam Bi Naqdi Kitab al Halal wa al Haram pada pasal koreksi 9 tentang Permainan Catur.

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan berkata, “persyaratan yang diberikan oleh Yusuf al Qardhawi di atas itu jarang ditaati oleh pemain catur. Padahal, banyak sekali ulama yang mengatakan bahwa catur itu hukumnya haram. Antara lain adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Larangan permainan catur itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana kisah yang shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau (Ali bin Abi Thalib) pernah menjumpai suatu kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau berkata, “Mengapa kamu beri’tikaf dibelakang patung-patung ini?”. (Majmu Fatawa, [XXXII/216-245]).

Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang bermain catur itu sama seperti orang yang beri’tikaf dibelakang patung.  Sedangkan beri’tikaf itu adalah suatu ibadah, berarti orang yang bermain catur berarti telah beribadah dibelakang patung (menyembah berhala), dan hal itu termasuk syirik.

Larangan permainan catur juga dinyatakan oleh Ibnu ‘Umar dan sahabat yang lainnya. Imam Abu Hanifa juga yang termasuk orang yang mengharamkan catur.

Imam Syafi’i berkata, “Permainan yang paling aku benci adalah obrolan (yang tidak bermanfa’at), permainan catur dan permainan burung dara, sekalipun tanpa perjudian.”

Permaianan catur termasuk perbuatan yang menghalang-halangi untuk mengingat Allah dan shalat, serta menimbulkan pemusuhan dan kemarahan. Disamping itu, permainan ini selalu membuat jiwa berlomba-lomba untuk meraih piala (penghargaan), membendung akal dan hati lalai dari mengingat Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Catur dan yang semisalnya, pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahatnya.”

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan di dalam pembahasan yang lain, “Jika memang benar-benar demikian (yaitu mereka bermain catur tanpa taruhan), maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama (seperti Imam Malik dan para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i) tidak mengatakan bahwa itu halal, tetapi beliau memakruhkannya.

Sedangkan Imam Baihaqi orang yang paling tahu diantara sahabat Syafi’i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman permainan catur, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum.

Maka, siapakah yang lebih tahu tentang hadits, Yusuf al Qardhawi ataukah Imam Baihaqi?

Tentu jawabannya adalah Imam Baihaqi. Karena Imam Baihaqi adalah dari kalangan Ahli Hadits yang labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang menukil fatwa tanpa sanad.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah berikut, “Imam Baihaqi paling tahu tentang hadits diantara para pengikut Syafi’i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat telah sepakat mengharamkan permainan catur. Tidak ada seorangpun yang menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah seorang shahabat yang membolehkan permainan ini, maka itu adalah salah”.

Lalu bandingkan dengan fatwa Yusuf al Qardhawi yang mengatakan, “Adapun para shahabat, mereka berbeda pendapat dalam hukum catur ini”.

Siapakah yang lebih mengetahui, Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi atau Yusuf al Qardhawi? 

Imam Qurthubi menjelaskan, “Ibnul Arabi berkata : Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi’in, bahwa mereka itu bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama sekali tidak menambah kecerdasan seseorang.” (Tafsir al Qurthubi [VII/39]). 

        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan,
1.        Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad dari Ja’far bin Muhammad dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengatakan, “Catur itu perjudian orang asing”.
 
2.        Imam Baihaqi meriwayatkan lagi dengan sanad dari Ali, bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya, “Mengapa kamu beri’tikaf di belakang patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu menggemgam bara api sampai padam, itu lebih baik daripada memegang catur”

3.        Imam Baihaqi juga meriwayatkan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, mereka bermain-main catur, lalu dia berkata, ”Demi Allah kalian diciptakan bukan untuk (melakukan) ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu”.

4.        Dari Malik ia berkata, ”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu beliau membakarnya. (karena di dalam harta itu ada permainan catur)

5.        Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab, “Catur itu lebih jahat daripada dadu”.
 
6.        Dari Abu Musa al Asy’ary, ia berkata, “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”.

7.        Imam Baihaqi juga meriwayatkan, bahwa Aisyah, Abu Sa’id al-Khudri, Yazid bin Abu Habib, Muhammad bin Sirin, Ibrahim dan Malik bin Anas membenci permaianan catur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hukum permainan catur dan kartu, dan beliau menjawab, “Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di antara pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.” (Fatawa Islamiyah, Ibnu ‘Utsaimin [4/437]).

Kesimpulannya, Catur itu hukumnya HARAM sebagaimana dalil-dalil di atas.


دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim [1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).