Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

Larangan Menghina atau Meremehkan Sunnah Nabi



إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار

Menyelisihi AsSunnah Menuai Ancaman

oleh : Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Allah mengancam dengan keras orang-orang yang berani membantah ajaran Nabi-Nya. Tidak saja diancam dengan adzab akhirat, namun banyak yang disegerakan hukumannya di dunia.

Salah seorang murid Al-Imam Ahmad rahimahullah bernama Abu Thalib mengatakan,
“Saya mendengar Al-Imam Ahmad ditanya tentang sebuah kaum yang meninggalkan hadits dan cenderung kepada pendapat Sufyan (yakni Ats-Tsauri rahimahullah, salah seorang ulama kala itu), maka Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Saya merasa heran terhadap sebuah kaum yang tahu hadits dan tahu sanad hadits serta keshahihannya lalu meninggalkannya, lantas pergi kepada pendapat Sufyan dan yang lainnya, padahal Allah berfirman,

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah berhati-hati orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya untuk tertimpa fitnah atau tertimpa adzab yang pedih.” (QS. An-Nur : 63). Tahukah kalian apa arti fitnah? Fitnah adalah kufur. Allah Ta'ala berfirman,
“Dan fitnah (yakni kufur) itu lebih besar daripada pembunuhan.” (Fathul Majid [hal.466])

Ayat yang dibacakan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullah tersebut benar-benar merupakan ancaman keras bagi orang-orang yang menyelisihi Sunnah Nabi.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat ini, “Hendaklah takut siapa saja yang menyelisihi syariat Rasul secara lahir maupun batin untuk tertimpa fitnah dalam hatinya baik berupa kekafiran, kemunafikan atau bid’ah atau tertimpa adzab yang pedih di dunia dengan dihukum mati atau dihukum had atau dipenjara atau sejenisnya.” (Tafsir Ibnu Katsir [3/319])

Allah 'Azza Wajalla juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian keraskan suara kalian di atas suara Nabi dan jangan kalian bersuara keras terhadap Nabi sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian kepada sebagian yang lain supaya tidak gugur amal kalian sedangkan kalian tidak menyadarinya.” (Al-Hujurat : 2)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan ayat ini, “Allah memperingatkan kaum mukminin dari gugurnya amal-amal mereka dengan sebab mereka mengeraskan suara kepada Rasul sebagaimana kerasnya suara mereka kepada sebagian yang lain. Padahal amalan ini bukan merupakan kemurtadan bahkan sekedar maksiat, akan tetapi ia dapat menggugurkan amalan dan pelakunya tidak menyadari. Lalu bagaimana dengan yang mendahulukan ucapan, petunjuk, dan jalan seseorang di atas ucapan, petunjuk dan jalan Nabi?! Bukankah yang demikian telah menggugurkan amalannya sedang dia tidak merasa?” (Kitabush Shalah [hal.65], Al-Wabilush Shayyib [hal.24] dan Ta’zhimus Sunnah [hal.22-23])

Dalam hadits yang lalu Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang membenci Sunnahku, dia bukan dari golonganku.” (Shahih, HR. Muslim)
Maksud bukan dari golonganku artinya dia termasuk orang kafir jika ia berpaling dari Sunnah Nabi, tidak meyakini As Sunnah sesuai dengan nyatanya. Tapi jika ia meninggalkannya karena menggampangkannya, maka artinya ia tidak di atas tuntunan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam. (Syarh Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi [9/179] dan Nashihati lin Nisa` [hal. 37])

Ancaman-ancaman tersebut cukup menakutkan. Tapi ada yang tak kalah menakutkan yaitu bahwa orang yang menentang Sunnah Nabi terkadang Allah percepat hukumannya semasa mereka di dunia, sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa riwayat, di antaranya Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi bahwa beliau bersabda,
“Jangan kalian datang kepada istri kalian (dari safar) di malam hari.”
Kemudian di suatu saat Nabi datang dari safar maka tiba-tiba dua orang (langsung) pergi mendatangi istri mereka (di malam hari) maka keduanya mendapati istri mereka sudah bersama laki-laki lain.” (Sunan Ad-Darimi [1/118])

Didapatinya istri mereka bersama laki-laki lain adalah hukuman bagi mereka di mana mereka melanggar larangan Nabi untuk mendatangi istri mereka di malam hari sepulangnya dari safar yang cukup lama, kecuali jika sebelumnya mereka sudah terlebih dahulu memberi tahu bahwa mereka akan datang di malam itu, maka yang demikian diperbolehkan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/240, 242).

Salamah bin Al-Akwa’ berkata, “Bahwa seseorang makan dengan tangan kiri di hadapan Rasulullah, maka Rasulullah menegurnya: ‘Makanlah dengan tangan kananmu.’ Ia menjawab: ‘Saya tidak bisa.’ Maka Nabi katakan: ‘Semoga kamu tidak bisa’.
Tidaklah menghalangi dia kecuali sombong. Akhirnya ia tidak dapat mengangkat tangannya ke mulutnya.” (Shahih, HR. Muslim [no.5236], Kitabul Asyribah)

Abdurrahman bin Harmalah mengisahkan, seseorang datang kepada Sa’id bin Al-Musayyib mengucapkan salam perpisahan untuk haji atau umrah, lalu Sa’id mengatakan kepadanya, “Jangan kamu pergi hingga kamu shalat dulu karena Rasulullah bersabda: ‘Tidaklah ada yang keluar dari masjid setelah adzan kecuali seorang munafiq, kecuali seorang yang terdorong keluar karena kebutuhannya dan ingin kembali ke masjid.’
Kemudian orang itu menjawab: “Sesungguhnya teman-temanku berada di Harrah,” lalu keluarlah dia dari masjid, maka Sa’id terus terbayang-bayang mengingatnya sampai beliau dikhabari bahwa orang tersebut jatuh dari kendaraannya dan patah pahanya. (Sunan Ad-Darimi [1/119], Ta’zhimus Sunnah [hal.31], Miftahul Jannah [hal.134])

Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il At-Taimi mengatakan, dirinya membaca pada sebagian kisah-kisah bahwa sebagian ahlul bid’ah ketika mendengar sabda Nabi:
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia celupkan tangannya ke bejana sebelum mencucinya terlebih dahulu karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (Shahih, HR. Muslim [no.641], Kitab Ath-Thaharah). Maka ahlul bid’ah tersebut mengatakan dengan nada mengejek:
“Saya tahu di mana tanganku bermalam, tanganku bermalam di kasur.”
Lalu paginya dia bangun dari tidurnya dalam keadaan tangannya sudah masuk ke dalam duburnya sampai ke lengannya. At-Taimi lalu berkata,
“Maka berhati-hatilah seseorang untuk menganggap remeh As Sunnah dan sesuatu yang bersifat mengikut perintah agama. Lihatlah bagaimana akibat perbuatan jelek menyampaikan kepadanya.”

Al-Qadhi Abu Thayyib menceritakan kejadian yang ia alami, katanya:
“Kami berada di sebuah majlis kajian di masjid Al-Manshur. Datanglah seorang pemuda dari daerah Khurasan, ia bertanya tentang masalah musharat lalu dia minta dalilnya sehingga disebutkan dalilnya dari hadits Abu Hurairah yang menjelaskan masalah itu. Dia (orang itu bermadzhab Hanaf) mengatakan:
‘Abu Hurairah tidak bisa diterima haditsnya…’ . Maka belum sampai ia tuntaskan ucapannya tiba-tiba jatuh seekor ular besar dari atap masjid sehingga orang-orang meloncat karenanya dan pemuda itu lari darinya. Ular itupun terus mengikutinya. Ada orang yang mengatakan,
‘Taubatlah engkau! Taubatlah engkau!’ Kemudian dia mengatakan ‘Saya bertaubat.’
Maka pergilah ular itu dan tidak terlihat lagi bekasnya.” Adz-Dzahabi berkata bahwa sanad kisah ini adalah para Imam.

Itulah beberapa kejadian nyata (insya Allah) dan bukan cerita fiktif yang diada-adakan, tetapi cerita-cerita yang diriwayatkan dengan sanad.

Tentu yang demikian menjadi pelajaran buat kita karena bukan hal yang mustahil kejadian di atas terjadi di masa kita sebagaimana terjadi di masa dahulu manakala ada seseorang yang menghina Sunnah Nabi.

Ancaman ini telah ditetapkan di dalam Al Qur`an sebagaimana firman-Nya,

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya orang yang mencelamu, dialah yang terputus.” (Al-Kautsar : 3)

Yakni terputus dari segala kebaikan. (Taisir Al-Karimirrahman [hal.935])


Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Yang mencelamu artinya yang membencimu wahai Muhammad, yang membenci apa yang engkau bawa berupa petunjuk dan kebenaran serta bukti yang nyata dan yang terang, dialah yang akan terputus, yang hina, dan tidak akan dikenang namanya (dengan baik).”

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan, “makna ‘yang mencelamu’ adalah musuh-musuhmu. Dan ini mencakup siapa saja yang memiliki sifat itu baik yang disebut atau yang lain.” (Tafsir Ibnu Katsir [4/598])


Jadi, apa yang telah Allah ancamkan sangat mungkin terjadi pada individu atau kelompok pada masyarakat kita jika Allah tidak memberi rahmat-Nya. Bahkan bagi seseorang yang mengagungkan Sunnah-Sunnah Nabi lalu ia perhatikan perilaku manusia dalam menyikapinya dengan sikap negatif, dia akan mendapatkan kebenaran firman Allah 'Azza Wajalla di atas. Dia akan melihat tidak sedikit dari orang-orang yang tertimpa musibah lantaran menghina Sunnah Nabi.
Bottom of Form

Rabu, 20 Juni 2012

Situs-Situs Da'i Pejuang Sunnah

إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار



Ustadz-Ustadz Universitas Islam Madinah (http://serambimadinah.com/)

Ustadz Dr. Ali Musri Semjan Putra, MA (http://dzikra.com/)

Ustadz Abdullah Taslim, MA (http://manisnyaiman.com/)

Ustadz Firanda Andirja, MA. (http://firanda.com/)

Ustadz Abdullah Zaen, MA (http://tunasilmu.com/)

Ustadz Abdullah Roy, MA. (http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/)

Ustadz Aris Munandar, MA (http://ustadzaris.com/)

Ustadz Muhammad Wasitho, MA (http://www.abufawaz.wordpress.com/)

Ustadz Abu Yahya Badrussalam, Lc. (http://cintasunnah.com/)

Ustadz Sufyan Fuad Basweidan, Lc. (http://basweidan.wordpress.com/)

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc [Dammam - KSA] (http://www.dakwahsunnah.com/)

Ustadz Zainal Abidin, Lc. (http://www.zainalabidin.org/)

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (http://www.ustadzkholid.com/)

Ustadz Ahmad Faiz Asifuddin, Lc (http://ustadzfaiz.com/)

Ustadz Musyaffa Ad Darini, Lc. (http://addariny.wordpress.com/)

Ustadz Abu Zubair, Lc. (http://abuzubair.net/)


Ustadz Ahmad Sabiq, Lc (http://ahmadsabiq.com/)

Ustadz Sa’id Yai Ardiyansyah, Lc. (http://kajiansaid.wordpress.com/)

Ustadz Abu Ihsan Al Atsari (http://abuihsan.com/)

Ustadz Abdullah Shaleh Hadrami (http://kajianislam.net/)

Ustadz Fariq Gasim (http://fariqgasimanuz.wordpress.com/)

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi (http://abiubaidah.com/)

Ustadz Muslim Al Atsari (http://ustadzmuslim.com/)

Ustadz Marwan Abu Dihyah (http://abu0dihyah.wordpress.com/)

Ustadz Abu Ali, ST.,MEng.,Phd. (http://noorakhmad.blogspot.com/)

Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, SSi. (http://abumushlih.com/)

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST. (http://rumaysho.com/)

Ustadz Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST (http://ikhwanmuslim.com/)

Ustadz Abul Jauzaa (http://abul-jauzaa.blogspot.com/)

Ustadz Abu Salma (http://abusalma.wordpress.com/)

Ustadz Yulian Purnama (http://kangaswad.wordpress.com/)

Ustadz dr. Muhaimin Ashuri (http://attaubah.com/)

Ustadz Didik Suyadi (http://abukarimah.wordpress.com/)
Syaikh Sholeh Al Fauzan (http://www.alfawzan.af.org.sa/)
Syaikh Sholeh Al Munajjid (murid Syaikh Ibnu Baz dan dapat rekomendasi resmi dari beliau untuk menjadi da'i) (http://islamqa.com/)
Syaikh Ibnu Baz (mufti Saudi Arabia) (http://www.ibnbaz.org.sa/)
Syaikh Abdul Karim Khudair (anggota Lajnah Ad Daimah) (http://www.khudheir.com/)
 




Ayo Pakai Kun-yah !!!


إن الحمد ﷲ نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ باﷲ من شرور أنفسنا ومن سيأت أعمالنا من يهده ﷲ فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له أشهد أن ﻻإله إﻻ ﷲ وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
فإن خيرالحديث كتابﷲ وخير الهدي هدي محمدصلى ﷲ عليه وعلى اله وسلم وشراﻻمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فنار
           
Kunyah merupakan salah satu “Adabun Islaamiyyun” (adab dalam Islam) dari sekian banyak adab yang disunnahkan Rasulullah Shalallahu`alaihi wasallam untuk kita hidupkan. Kunyah adalah nama yang dimulai dengan “Abu” dan “Ibnu” untuk laki-laki sedangkan  “Ummu” dan “Bintu” untuk perempuan. Kunyah kadang digunakan untuk memuji, mencela, dan terkadang hanya sebuah nama. 

Mungkin bagi sebagian para penuntut ilmu yang baru memperdalam Islam, istilah ini masih asing di telinga. Yang kita tahu, kunyah hanya dipakai bagi orang-orang yang sudah menikah ataupun mempunyai anak, padahal tidak demikian.

Inilah dalilnya,

Hadits Pertama

عن أنس بن مالك، قال : كان رسول الله يدخل علينا ولي أخ صغير يكنى أبا عمير، وكان له نغر يلعب به، فمات، فدخل عليه النبي صلىالله عليه وسلم ذات يوم فرآه حزينا، فقال : “ماشأنه”؟ قالوا :مات نغره، فقال : “يا أبا عمير، ما فعل النغير؟
Dari Anas bin Malik, “Rasulullah sering menemui kami. Aku punya adik yang berkunyah Abu ‘Umair. Dia punya seekor burung yang sering dipakai untuk bermain. Suatu hari Nabi datang setelah burung tersebut mati. Beliau melihat Abu ‘Umair bermuram muka. Nabi lantas bertanya kepada kami ‘ada apa dengannya?’, ‘burungnya mati,’ sahut kami. Nabi lalu bersabda ‘Hai Abu ‘Umair apa yang telah dilakukan oleh burungmu?’” (HR. Bukhari, [7/133 no. 6129, dan hal. 155 no. 6203] Muslim [3/1692 no. 2150], Abu Dawud [5/251-252 no. 4969] dan Tirmidzi [2/154 no. 333 dan 4/314 no. 1989], lihat Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 7830).

Dalam Tuhfatul Aba’ dinyatakan, “Hadits tersebut (di atas) menunjukkan bahwa anak kecil boleh punya kunyah. Anak kecil yang suka bermain dengan burung dalam Hadits di atas berkunyah Abu ‘Umair, bahkan Nabi pun memanggilnya dengan kunyah tersebut. Ini termasuk adab yang bagus. Kunyah untuk anak kecil itu berfungsi mengangkat dirinya, meningkatkan kecerdasannya dan membuat dia merasa dihargai.” (Lihat Tuhfatul Aba’ Bima Warada fi Tarbi Yatul Aulad, [33] Lihat juga Ahkam Ath-Thifli, [164]).


Hadits Kedua

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ لِلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم-: يَا رَسُوْلَ اللهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِيْ, فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ: إِكْتَنِيْ أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللهِ, فَكَانَ يُقَالُ لَهَا أُمُّ عَبْدِ اللهِ حَتَّى مَاتَتْ وَلَمْ تَلِدْ قُطُّ
Dari Urwah bahwasanya ’Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah berkata kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam, “Wahai Rasulullah, seluruh istrimu mempunyai kunyah selain diriku.” Maka Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Berkunyahlah dengan Ummu Abdillah.” Setelah itu ’Aisyah radhiyallahu ‘anha selalu dipanggil dengan Ummu Abdillah hingga meninggal dunia, padahal dia tidak melahirkan seorang anak pun”.


Hadits Ketiga

أَنَّ عُمَرَ قَالَ لِصُهَيْبٍ مَا لَكَ تَكْتَنِى بِأَبِى يَحْيَى وَلَيْسَ لَكَ وَلَدٌ. قَالَ كَنَّانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِأَبِى يَحْيَى.

“Umar radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan kepada Shuhaib, ‘Kenapa engkau berkunyah dengan Abu Yahya padahal kamu belum mempunyai anak?’ Maka dia menjawab, ‘Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam yang memberiku kunyah Abu Yahya.” (HR. Ibnu Majah [3738] dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam al-Ahadits al-Aliyat [no.25] dan dishohihkan al-Albani dalam ash-Shohihah [no.44]).



KUNYAH PARA ULAMA SALAF

Hadits-hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya memakai kunyah bagi anak kecil dan orang dewasa sekalipun belum mempunyai anak, maka merupakan kebiasaan salaf dari kalangan sahabat adalah berkunyah sekalipun belum dikaruniai anak. Imam az-Zuhri rahimahullah berkata, “Adalah beberapa sahabat, mereka berkunyah sebelum dikaruniai anak.” (al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah [5/26278]).

Dalam muqoddimahnya, Syaikh Muhammad bin Sholih al Murod pada kitab al-Muqtana fil Kuna hlm. 22-31 beliau menyebutkan lebih dari tiga puluh judul kitab tentang kunyah para perawi hadits, di antaranya adalah al-Kuna oleh Imam Muslim (2 jilid), al-Kuna wal Asma’ oleh ad-Daulabi (2 jilid), al-Kuna oleh Imam Ahmad, al-Hakim Abu Ahmad, Nasai’, Ibnu Mandah, Ali bin Madini dan lain sebagainya. (Lihat al-Baitsul Hatsits [2/594] oleh Ahmad Syakir, tahqiq Syaikhuna Ali Hasan al-Halabi hafidzahullah).



ADAB MEMAKAI KUNYAH

1.        Tidak boleh berkunyah dengan nama Allah, semisal Abul A’la, Abul Hakam, dll.
Nabi shollahu’alaihi wa sallam bertanya kepada seorang sahabat yang berkunyah dengan Abul Hakam (padahal Al-Ahkam adalah nama Allah), lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai anak?’, sahabat tersebut menjawab, ‘Syuraih, Muslim, dan Abdullah’, ‘Siapa yang paling tua diantara ketiganya? lanjut Nabi, ‘Syuraih’ kata sahabat tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika demikian maka engkau adalah Abu Syuraih.’ (HR. Abu dawud dan Nasai, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’ [no.2615]).
(Lihat Ahkam Ath-Thifli karya Ahmad Al-Isawi [165]).

2.    Kunyah itu dengan nama anak laki-laki yang paling tua. Jika tidak ada anak laki-laki maka dengan nama anak perempuan yang paling tua.
(Sebagaimana hadits di atas)

Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim mengatakan, “Dalam Hadits di atas Nabi memberi kunyah dengan anak yang paling tua dan itulah yang sesuai dengan sunnah sebagaimana terdapat dalam beberapa Hadits. Jika tidak memiliki anak laki-laki maka dengan nama anak perempuan yang paling tua. Ketentuan ini juga berlaku untuk kunyah seorang perempuan.” (Hasyiah Kitab At-Tauhid [318]).

3.        Orang yang belum menikah atau tidak punya anak boleh memakai kunyah.
(Sebagaimana Hadits Pertama)

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya kunyah sekalipun belum mempunyai anak. Karena hal ini termasuk adab Islam yang menurut pengetahuan kami tidak ada dalam agama-agama lainnya. Maka hendaknya kaum muslimin menerapkan Sunnah ini baik kaum pria maupun wanita.  (Silsilah Ahadits ash-Shohihah [1/257])

Imam Ibnul Qosh asy-Syafi’i rahimahulloh berkata, “Dalam hadits ini terdapat faedah tentang bolehnya memberi kunyah kepada orang yang belum mempunyai anak.” (Juz Fiihi Fawaid Hadits Abi Umair [27]).

Imam Ibnu Muflih berkata, “Diperbolehkan berkunyah meskipun belum memiliki anak.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah [3/152]).

Imam Nawawi mengatakan, “Pelajaran yang bisa dipetik dari Hadits tersebut sangat banyak sekali. Diantaranya menunjukkan bahwa kunyah untuk orang yang tidak punya anak itu diperbolehkan, juga menunjukkan bolehnya kunyah untuk anak kecil dan hal tersebut bukan termasuk kebohongan.” (Ahkam Ath-Thifli [165]).

Para ulama mengatakan, “Mereka memberikan kunyah kepada anak kecil sebagai rasa optimisme bahwa dia akan hidup hingga mempunyai anak dan sebagai penghindaran dari gelar-gelar jelek”. Oleh karenanya seorang di antara mereka mengatakan: “Cepatlah berikan kunyah untuk anak-anak kalian sebelum didahului oleh gelar (yang buruk).”
(Lihat Bulughul Amani fi Asrori Fathur Robbani [2/2013]. Lihat pula Tuhfatul Maudud [232] oleh Ibnu Qoyyim dan Aunul Ma’bud [13/212] oleh Adzim Abadi).

4.        Tidak boleh berkunyah dengan ‘Abul Qosim

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ- صلى الله عليه وسلم-: سَمُّوْا بِاسْمِيْ, وَلاَ تَكْتَنُوْا بِكُنْيَتِيْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Abul Qosim shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah namaku dan jangan berkunyah dengan kunyahku (Abul Qasim).” (HR. Bukhari [3539] dan Muslim [2134])

          Syaikh Utsaimin mengatakan, “Hadits di atas tidak menunjukkan bahwa berkunyah itu dianjurkan...” (Al-Qoul Al-Mufid [2/170])

          Kesimpulannya adalah memakai kunyah itu sesuatu yang disyari’atkan di dalam Islam. Boleh berkunyah dengan nama apapun (asalkan nama-nama yang baik) kecuali menggunakan nama-nama Allah Azza wa Jalla dan Abul Qashim. (Zaadul Maad [2/314]).

          Sangat disayangkan, banyak kaum Muslimin yang belum mengetahuinya. Padahal banyak faedah yang terkandung di dalamnya. 

Oleh karenanya, semua ini dapat membantah pendapat sebagian kalangan yang melarang kunyah bagi orang yang belum mempunyai anak. Jika kita ingin mengutip semuanya, maka banyak sekali ulama salaf dan ahli hadits yang memiliki kunyah, sehingga banyak pula ditulis kitab-kitab khusus yang membahas tentang kunyah mereka.

Hadits-hadits di atas juga mematahkan pendapat da’i – da’i Hizbiyyin yang menganggap bahwa kunyah itu tidak perlu, karena mereka menganggap kunyah hanyalah adat dan budaya orang-orang arab.


دينك على قلبي ثبت القلوب يامقلب

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama-Mu.”
(HR Tirmidzi [no.3522], Ahmad [4/302], al Hakim [1/525], Shohih Sunan Tirmidzi [no.2792]).